Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memaparkan data dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memaparkan data dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

RDP UU Narkotika dan Psikotropika

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya