Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/4/2016). Terdakwa yang tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara di Lapas Cipinang atas kasus peredaran narkoba, kembali menjalani sidang di PN Depok terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas pengembangan dari penangkapan sang kurir yang juga WNA asal Nigeria Uzoma Ulele Alpha dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kiri) dibawa petugas menuju ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/4/2016). Terdakwa yang tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara di Lapas Cipinang atas kasus peredaran narkoba, kembali menjalani sidang di PN Depok terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas pengembangan dari penangkapan sang kurir yang juga WNA asal Nigeria Uzoma Ulele Alpha dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/4/2016). Terdakwa yang tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara di Lapas Cipinang atas kasus peredaran narkoba, kembali menjalani sidang di PN Depok terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas pengembangan dari penangkapan sang kurir yang juga WNA asal Nigeria Uzoma Ulele Alpha dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang WNA Pengedar Sabu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya