Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/24362/bpom-sita-pangan-ilegal-senilai-18-miliar
Foto 1 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memperlihatkan barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 2 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memperlihatkan barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 3 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memperlihatkan barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 4 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memperlihatkan barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 5 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memperlihatkan barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 6 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memberikan keterangan saat rilis barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 7 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memberikan keterangan saat rilis barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 8 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memberikan keterangan saat rilis barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Foto 9 / 9
Perbesar
Kepala Badan POM Roy Sparringga memberikan keterangan saat rilis barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Badan POM menyita produk pangan ilegal senilai 18 miliar. Pangan ilegal ini disita melalui Operasi Opson V beberapa waktu lalu yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Advertisement
BPOM Sita Pangan Ilegal Senilai 18 Miliar
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kepala Badan POM Roy Sparringga memperlihatkan barang bukti produk pangan ilegal yang disita Badan POM di Gedung C Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya