Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/24209/nelayan-bali-protes-aturan-menteri-susi
Foto 1 / 4
Perbesar
Seorang nelayan melakukan aksi teatrikal untuk meminta anggota DPRD Bali menemui mereka dalam aksi unjukrasa di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (4/4/2016). Ratusan nelayan dari empat kabupaten yang tergabung dalam Peguyuban Nelayan Bali menyatakan menolak Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan terkait batasan berat minimum lobster yang boleh ditangkap dan diekspor sehingga peraturan itu dinilai menghambat produktivitas nelayan.
Foto 2 / 4
Perbesar
Ratusan nelayan melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (4/4/2016). Ratusan nelayan dari empat kabupaten yang tergabung dalam Peguyuban Nelayan Bali menyatakan menolak Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan terkait batasan berat minimum lobster yang boleh ditangkap dan diekspor sehingga peraturan itu dinilai menghambat produktivitas nelayan.
Foto 3 / 4
Perbesar
Dua nelayan melakukan aksi teatrikal untuk meminta anggota DPRD Bali menemui mereka dalam aksi unjukrasa di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (4/4/2016). Ratusan nelayan dari empat kabupaten yang tergabung dalam Peguyuban Nelayan Bali menyatakan menolak Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan terkait batasan berat minimum lobster yang boleh ditangkap dan diekspor sehingga peraturan itu dinilai menghambat produktivitas nelayan.
Foto 4 / 4
Perbesar
Sejumlah nelayan menggotong rekannya saat unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (4/4/2016). Ratusan nelayan dari empat kabupaten yang tergabung dalam Peguyuban Nelayan Bali menyatakan menolak Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan terkait batasan berat minimum lobster yang boleh ditangkap dan diekspor sehingga peraturan itu dinilai menghambat produktivitas nelayan.
Advertisement
Nelayan Bali Protes Aturan Menteri Susi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ratusan nelayan Bali menolak Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan terkait batasan berat minimum lobster yang boleh ditangkap dan diekspor.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya