Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Nazaruddin (kiri) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Saksi yang berjumlah 11 orang tersebut dihadirkan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Nazaruddin mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Saksi yang berjumlah 11 orang tersebut dihadirkan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Nazaruddin (kiri) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Saksi yang berjumlah 11 orang tersebut dihadirkan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Pencucian Uang Nazaruddin

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Nazaruddin (kiri) didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Saksi yang berjumlah 11 orang tersebut dihadirkan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya