Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Sejumlah petugas membawa tersangka FY usai keterangan pers dan membawa tersangka provokasi demo melalui media sosial dihadapan media di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23/3/2016). Tersangka FY diancam dengan undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebook, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Sejumlah petugas membawa tersangka FY usai keterangan pers dan membawa tersangka provokasi demo melalui media sosial dihadapan media di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23/3/2016). Tersangka FY diancam dengan undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebook, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Kadiv Humas Polda M Iqbal saat memberi keterangan pers dan membawa tersangka provokasi demo melalui media sosial dihadapan media di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23/3/2016). Tersangka FY diancam dengan undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebook, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Kadiv Humas Polda M Iqbal saat memberi keterangan pers dan membawa tersangka provokasi demo melalui media sosial dihadapan media di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23/3/2016). Tersangka FY diancam dengan undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebook, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000(satu miliar rupiah).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Kadiv Humas Polda M Iqbal saat memberi keterangan pers dan membawa tersangka provokasi demo melalui media sosial dihadapan media di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23/3/2016). Tersangka FY diancam dengan undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebook, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Kadiv Humas Polda M Iqbal (ketiga kanan) dan Kombespol Polda Mujiono (kanan) saat memberi barang bukti dan membawa tersangka provokasi demo melalui media sosial dihadapan media di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23/3/2016). Tersangka FY diancam dengan undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebook, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rilis Provokasi Demo Taksi Melalui Medsos

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kadiv Humas Polda M Iqbal (ketiga kanan) dan Kombespol Polda Mujiono (kanan) saat memberi barang bukti dan membawa tersangka provokasi demo melalui media sosial  dihadapan media di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23/3/2016). Tersangka FY diancam dengan undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebook, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak  Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya