Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tentang konsep dan fungsi tax Amnesty Indonesia bahwa kepentingan tax amnesty sudah kebutuhan bagi para pembayar pajak dan kepentingannya bukan hanya untuk pajak, melainkan secara makro yang lebih besar untuk perekonomian indonesia. Kepentingan pendapatan negara bisa akan lebih baik, dan semua pihak akan diberikan tax amnesti, dari yang sudah ber NPWP maupun yang belum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wawancara Khusus Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat wawancara khusus dengan Okezone di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya