Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/23828/vonis-gatot-dan-evy
Foto 1 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruang pengadilan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN.
Foto 2 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruang pengadilan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN.
Foto 3 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) berjalan ke arah penasihat hukum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN.
Foto 4 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN.
Foto 5 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) mencium tangan istrinya yang juga terdakwa Evy Susanti (kiri) sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN.
Advertisement
Vonis Gatot dan Evy
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya