Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Hakim tunggal I Wayan Merta (kanan) membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Hakim tunggal I Wayan Merta (kanan) membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo membereskan berkas usai menghadiri pembacaan putusan sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Hakim tunggal I Wayan Merta menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PN Pusat Tolak Praperadilan Jessica

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya