Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan usai menerima kedatangan akademisi Bambang Widodo Umar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Kedatangan akademisi tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Akademisi Bambang Widodo Umar dan Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Kedatangan akademisi tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Akademisi Bambang Widodo Umar dan Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Kedatangan akademisi tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Akademisi Bambang Widodo Umar menyerahkan Pinsil Raksasa kepada Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Kedatangan akademisi tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Akademisi Bambang Widodo Umar menyerahkan Pinsil Raksasa kepada Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Kedatangan akademisi tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Akademisi Bambang Widodo Umar menyerahkan Pinsil Raksasa kepada Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Kedatangan akademisi tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Akademisi Tolak Revisi UU KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kedatangan akademisi tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya