Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/23373/gatot-dituntut-4-5-tahun-penjara
Foto 1 / 4
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti melambaikan tangan usai pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Foto 2 / 4
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Foto 3 / 4
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti melambaikan tangan usai pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Foto 4 / 4
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri Evy Susanti meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Advertisement
Gatot Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya