Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Warga menunjukkan surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta yang tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016). Surat edaran tersebut berisi antara lain akan adanya pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH), dan tawaran bagi warga untuk beralih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Surat Pemberitahuan Penataan Kalijodo

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga menunjukkan surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta yang tertempel di salah satu bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya