Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) bersama Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah (kiri) dan Koordinator Sub Komisi Pengkajian & Penelitian Komnas HAM Sandrayati saat memberikan keterangan terkait Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Kantor Kimisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016). Menurut Komnas HAM, pemberian hukuman kebiri tersebut dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) bersama Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah (kiri) dan Koordinator Sub Komisi Pengkajian & Penelitian Komnas HAM Sandrayati saat memberikan keterangan terkait Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Kantor Kimisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016). Menurut Komnas HAM, pemberian hukuman kebiri tersebut dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Menurut Komnas HAM, pemberian hukuman kebiri tersebut dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) bersama Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah (kiri) dan Koordinator Sub Komisi Pengkajian & Penelitian Komnas HAM Sandrayati saat memberikan keterangan terkait Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Kantor Kimisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016). Menurut Komnas HAM, pemberian hukuman kebiri tersebut dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) bersama Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah (kiri) dan Koordinator Sub Komisi Pengkajian & Penelitian Komnas HAM Sandrayati saat memberikan keterangan terkait Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Kantor Kimisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016). Menurut Komnas HAM, pemberian hukuman kebiri tersebut dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menurut Komnas HAM, pemberian hukuman kebiri tersebut dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya