Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/23199/vonis-terdakwa-isis
Foto 1 / 7
Perbesar
Terdakwa simpatisan ISIS Aprimul Henry alias Mulbin Arifin memasuki ruang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016). Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Foto 2 / 7
Perbesar
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Foto 3 / 7
Perbesar
Terdakwa simpatisan ISIS Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2/2016). Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Foto 4 / 7
Perbesar
Terdakwa simpatisan ISIS Koswara alias Abu Ahmad (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2/2016). Koswara divonis empat tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsidair dua bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Foto 5 / 7
Perbesar
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2/2016). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Foto 6 / 7
Perbesar
Terdakwa simpatisan ISIS Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2/2016). Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Foto 7 / 7
Perbesar
Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016). Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Advertisement
Vonis Terdakwa ISIS
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sidang terdakwa simpatisan ISIS yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya