Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/23129/penjualan-mobile8-tak-terkait-pengembalian-uang-pajak
Foto 1 / 7
Perbesar
Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea (kiri) menilai, Kejaksaan Agung tidak mengerti soal UU Perpajakan, karena tidak ada kasus pelanggaran pajak PT Mobile 8.
Foto 2 / 7
Perbesar
Dari kiri: Mantan Kepala bagian Pajak Mobile-8 Firdaus Masduki, Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, Direktur MNC Group Syafril Nasution, dan Direktur MNC Group Arya Sinulingga, memberikan keterangan perihal Mobile-8 di MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016). Hary Tanoe melalui Hotman Paris Hutapea menyatakan, penjualan PT Mobile8 ke PT Jaya Nusantara di Surabaya sebesar Rp80 miliar yang disebut sebagai penjualan fiktif, justru dinilai sebagai keuntungan bagi negara, bukan kerugian lantaran harus membayar pajak ketika perusahaan mendapatkan pendapatan.
Foto 3 / 7
Perbesar
Dari kiri: Mantan Kepala bagian Pajak Mobile-8 Firdaus Masduki, Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, Direktur MNC Group Syafril Nasution, dan Direktur MNC Group Arya Sinulingga, memberikan keterangan perihal Mobile-8 di MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016). Hary Tanoe melalui Hotman Paris Hutapea menyatakan, penjualan PT Mobile8 ke PT Jaya Nusantara di Surabaya sebesar Rp80 miliar yang disebut sebagai penjualan fiktif, justru dinilai sebagai keuntungan bagi negara, bukan kerugian lantaran harus membayar pajak ketika perusahaan mendapatkan pendapatan.
Foto 4 / 7
Perbesar
Dari kiri: Mantan Kepala bagian Pajak Mobile-8 Firdaus Masduki, Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, Direktur MNC Group Syafril Nasution, dan Direktur MNC Group Arya Sinulingga, memberikan keterangan perihal Mobile-8 di MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016). Hary Tanoe melalui Hotman Paris Hutapea menyatakan, penjualan PT Mobile8 ke PT Jaya Nusantara di Surabaya sebesar Rp80 miliar yang disebut sebagai penjualan fiktif, justru dinilai sebagai keuntungan bagi negara, bukan kerugian lantaran harus membayar pajak ketika perusahaan mendapatkan pendapatan.
Foto 5 / 7
Perbesar
Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea (kiri) menilai, Kejaksaan Agung tidak mengerti soal UU Perpajakan, karena tidak ada kasus pelanggaran pajak PT Mobile 8.
Foto 6 / 7
Perbesar
Dari kiri: Mantan Kepala bagian Pajak Mobile-8 Firdaus Masduki, Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, Direktur MNC Group Syafril Nasution, dan Direktur MNC Group Arya Sinulingga, memberikan keterangan perihal Mobile-8 di MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016). Hary Tanoe melalui Hotman Paris Hutapea menyatakan, penjualan PT Mobile8 ke PT Jaya Nusantara di Surabaya sebesar Rp80 miliar yang disebut sebagai penjualan fiktif, justru dinilai sebagai keuntungan bagi negara, bukan kerugian lantaran harus membayar pajak ketika perusahaan mendapatkan pendapatan.
Foto 7 / 7
Perbesar
Dari kiri: Mantan Kepala bagian Pajak Mobile-8 Firdaus Masduki, Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, Direktur MNC Group Syafril Nasution, dan Direktur MNC Group Arya Sinulingga, memberikan keterangan perihal Mobile-8 di MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016). Hary Tanoe melalui Hotman Paris Hutapea menyatakan, penjualan PT Mobile8 ke PT Jaya Nusantara di Surabaya sebesar Rp80 miliar yang disebut sebagai penjualan fiktif, justru dinilai sebagai keuntungan bagi negara, bukan kerugian lantaran harus membayar pajak ketika perusahaan mendapatkan pendapatan.
Advertisement
Penjualan Mobile8 Tak Terkait Pengembalian Uang Pajak
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Penjualan PT Mobile8 ke PT Jaya Nusantara di Surabaya sebesar Rp80 miliar merupakan keuntungan bagi negara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya