Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Penyanyi dangdut Inul Daratista memberi salam kepada wartawan usai menghadiri "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Pakar UU Hak Cipta Prof Dr. Otto Hasibuan memberi Sertifikat peserta kepada penyanyi dangdut Inul Daratista pada "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Penyanyi dangdut Inul Daratista saat konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Penyanyi dangdut Inul Daratista saat konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Penyanyi dangdut Inul Daratista menghadiri "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Penyanyi dangdut Inul Daratista menghadiri "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Inul Tampil Trendy di Seminar Hak Kekayaan Intelektual

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyanyi dangdut Inul Daratista menghadiri "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya