Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jero Wacik dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya