Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/22884/vonis-bupati-empat-lawang
Foto 1 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kedua kanan) dan istrinya Suzana (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kanan) dan istrinya Suzana bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kanan) dan istrinya Suzana mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Foto 4 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (ketiga kanan) dan istrinya Suzana (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Advertisement
Vonis Bupati Empat Lawang
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya