Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kedua kanan) dan istrinya Suzana (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kanan) dan istrinya Suzana bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kanan) dan istrinya Suzana mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (ketiga kanan) dan istrinya Suzana (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Bupati Empat Lawang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya