Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). SDA divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). SDA divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). SDA divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). SDA divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). SDA divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). SDA divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). SDA divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya