Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati menyampaikan fatwa islah majelis syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Minggu (10/1/2016). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus PPP dan meminta segera DPP PPP untuk melakukan konsilidasi pengurus dan fungsionaris partai.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati menyampaikan fatwa islah majelis syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Minggu (10/1/2016). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus PPP dan meminta segera DPP PPP untuk melakukan konsilidasi pengurus dan fungsionaris partai.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati menyampaikan fatwa islah majelis syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Minggu (10/1/2016). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus PPP dan meminta segera DPP PPP untuk melakukan konsilidasi pengurus dan fungsionaris partai.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati menyampaikan fatwa islah majelis syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Minggu (10/1/2016). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus PPP dan meminta segera DPP PPP untuk melakukan konsilidasi pengurus dan fungsionaris partai.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Islah Bersama

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus PPP dan meminta segera DPP PPP untuk melakukan konsilidasi pengurus dan fungsionaris partai.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya