Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (kanan) memasuki ruang sidang disaksikan istrinya dalam sidang vonis atas perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015). Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (kiri) melambaikan tangan pada kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015). Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015). Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (kedua kanan) memeluk anaknya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015). Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Rio Capella

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Patrice Rio Capella divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya