Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Satu Tahun Penjara untuk Mandra

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Mandra Naih dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya