Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/22507/satu-tahun-penjara-untuk-mandra
Foto 1 / 4
Perbesar
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Foto 2 / 4
Perbesar
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Foto 3 / 4
Perbesar
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Foto 4 / 4
Perbesar
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Advertisement
Satu Tahun Penjara untuk Mandra
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa Mandra Naih dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya