Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/22504/oc-kaligis-divonis-5-5-tahun-penjara
Foto 1 / 10
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 2 / 10
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 3 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis saat menajalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 4 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis saat menajalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 5 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis bersama putrinya Velove Vexia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 6 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis bersama para karyawanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 7 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis bersama para karyawanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 8 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis bersama para karyawanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 9 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis bersama para karyawanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Foto 10 / 10
Perbesar
Terdakwa pengacara senior OC Kaligis bersama putrinya Velove Vexia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, bersama-sama M Yagari Bhastara alias Garry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Advertisement
OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya