Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Penari dari Kalimantan hadir saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Penari dari Kalimantan hadir saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015). Deklarasi ini merupakan langkah awal sekaligus pesan moral bagi seluruh advokat muda di Indonesia, bahwa korupsi adalah suatu tindakan tercela, tidak terhormat dan melawan hukum sehingga tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pesan Moral bagi Advokat Muda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penari dari Kalimantan menarikan Tari Sumpit saat deklarasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya