Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Mantan Sekjen NasDem itu diyakini menerima uang dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rio Capella Dituntut 2 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya