Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 10
Perbesar
img-1
Petugas memusnahkan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 2 / 10
Perbesar
img-2
Barang bukti berupa tanduk rusa diperlihatkan saat pemusnahan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 3 / 10
Perbesar
img-3
Petugas memusnahkan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 4 / 10
Perbesar
img-4
Petugas memusnahkan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 5 / 10
Perbesar
img-5
Petugas memperlihatkan kuda laut saat pemusnahan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 6 / 10
Perbesar
img-6
Petugas memperlihatkan kuda laut saat pemusnahan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 7 / 10
Perbesar
img-7
Barang bukti berupa tanduk rusa diperlihatkan saat pemusnahan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 8 / 10
Perbesar
img-8
Barang bukti berupa tanduk rusa diperlihatkan saat pemusnahan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 9 / 10
Perbesar
img-9
Barang bukti berupa tanduk rusa diperlihatkan saat pemusnahan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
Foto 10 / 10
Perbesar
img-10
Petugas menunjukkan barang bukti berupa tanduk rusa saat pemusnahan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA (61) yang ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur, antara lain berupa kerapas (perisai punggung) penyu, daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut, dalam keadaan mati yang dikeringkan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemusnahan Barbuk Perdagangan Satwa Langka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas memusnahkan bukti hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya