Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis mencium putrinya Velove Vexia sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pledoi OC Kaligis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya