Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/22139/pledoi-oc-kaligis
Foto 1 / 6
Perbesar
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis mencium putrinya Velove Vexia sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 2 / 6
Perbesar
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 3 / 6
Perbesar
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 4 / 6
Perbesar
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 5 / 6
Perbesar
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Foto 6 / 6
Perbesar
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). OC Kaligis beserta kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, dimana pada sidang sebelumnya OC Kaligis dituntut pidana penjara 10 tahun karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Advertisement
Pledoi OC Kaligis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa pengacara kondang OC Kaligis sebelum menjalani sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya