Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 10
Perbesar
img-1
Seorang buruh berorasi ketika mengikuti aksi mogok di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh melakukan aksi mogok nasional yang dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 24-27 November, untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Foto 2 / 10
Perbesar
img-2
Ratusan buruh melakukan aksi mogok di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh melakukan aksi mogok nasional yang dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 24-27 November, untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Foto 3 / 10
Perbesar
img-3
Sejumlah buruh terlibat kericuhan ketika melakukan 'sweeping' pabrik saat menggelar aksi mogok di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh melakukan aksi mogok nasional yang dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 24-27 November, untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Foto 4 / 10
Perbesar
img-4
Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa mogok nasional di kawasan industri Jatiuwung, Tangerang, Banten, Selasa (24/11/2015). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Foto 5 / 10
Perbesar
img-5
Massa gabungan serikat buruh se-Kota Depok melakukan konvoi menuju beberapa titik perusahaan saat aksi mogok buruh di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015). Dalam aksi mogok itu para buruh menuntut dihapuskannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan mendesak Pemkot Depok untuk menyetujui UMK Depok tahun 2016 sebesar Rp3.503.000.
Foto 6 / 10
Perbesar
img-6
Massa gabungan serikat buruh se-Kota Depok melakukan konvoi menuju beberapa titik perusahaan saat aksi mogok buruh di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015). Dalam aksi mogok itu para buruh menuntut dihapuskannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan mendesak Pemkot Depok untuk menyetujui UMK Depok tahun 2016 sebesar Rp3.503.000.
Foto 7 / 10
Perbesar
img-7
Sejumlah buruh yang tergabung dari berbagai serikat buruh Bekasi melakukan aksi mogok nasional dengan longmars di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015). Mereka meminta Walikota Bekasi membuat dukungan dan surat rekomendasi terhadap penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang inkonstitusional, menghilangkan hak pekerja dan menolak upah murah.
Foto 8 / 10
Perbesar
img-8
Sejumlah buruh yang tergabung dari berbagai serikat buruh Bekasi melakukan aksi mogok nasional dengan longmars di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015). Mereka meminta Walikota Bekasi membuat dukungan dan surat rekomendasi terhadap penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang inkonstitusional, menghilangkan hak pekerja dan menolak upah murah.
Foto 9 / 10
Perbesar
img-9
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi pekerja Sumut melakukan aksi teatrikal ketika menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (24/11/2015). Buruh tersebut menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Foto 10 / 10
Perbesar
img-10
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi pekerja Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (24/11/2015). Aksi tersebut menuntut upah buruh yang layak dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Aksi Buruh

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam aksi kali ini, buruh menuntut upah buruh yang layak dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya