Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa atas pengurusan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa atas pengurusan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa atas pengurusan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Putusan Adriansyah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya