Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11/2015). FMPAB mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 yang diduga melanggar Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertabangan mineral dan batu bara.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11/2015). FMPAB mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 yang diduga melanggar Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertabangan mineral dan batu bara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11/2015). FMPAB mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 yang diduga melanggar Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertabangan mineral dan batu bara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11/2015). FMPAB mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 yang diduga melanggar Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertabangan mineral dan batu bara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11/2015). FMPAB mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 yang diduga melanggar Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertabangan mineral dan batu bara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/11/2015). FMPAB mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 yang diduga melanggar Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertabangan mineral dan batu bara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Desak KPK Periksa Sudirman Said

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

FMPAB mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya