Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis (kiri) menutup mukanya dari kilatan lampu kamera juru foto usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis (tengah) berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Surat tuntutan untuk terdakwa Otto Cornelis Kaligis tergeletak di meja jaksa ketika sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tuntutan OC Kaligis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya