Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Suasana sidang perdana peninjauan kembali (PK) terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir mengharapkan adanya perubahan pada putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pada kliennya selama 15 tahun penjara. Sidang ini ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang dengan menghadirkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Ketua Tim Pengacara Muslim Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan (peci putih) saat sidang perdana peninjauan kembali (PK) terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir mengharapkan adanya perubahan pada putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pada kliennya selama 15 tahun penjara. Sidang ini ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang dengan menghadirkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Suasana sidang perdana peninjauan kembali (PK) terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir mengharapkan adanya perubahan pada putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pada kliennya selama 15 tahun penjara. Sidang ini ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang dengan menghadirkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Suasana sidang perdana peninjauan kembali (PK) terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir mengharapkan adanya perubahan pada putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pada kliennya selama 15 tahun penjara. Sidang ini ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang dengan menghadirkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Suasana sidang perdana peninjauan kembali (PK) terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir mengharapkan adanya perubahan pada putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pada kliennya selama 15 tahun penjara. Sidang ini ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang dengan menghadirkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Ketua Tim Pengacara Muslim Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Ketua Tim Pengacara Muslim Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan (peci putih) memperkenalkan masing-masing tim kuasa hukum saat sidang perdana peninjauan kembali (PK) terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir mengharapkan adanya perubahan pada putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pada kliennya selama 15 tahun penjara. Sidang ini ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang dengan menghadirkan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir mengharapkan adanya perubahan pada putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pada kliennya selama 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya