Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Rio Capella

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya