Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Mobil mengantre di pintu Tol Dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10/2015). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Sejumlah mobil memadati salah satu ruas jalan Tol Dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10/2015). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu Tol Dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10/2015). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu Tol Dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10/2015). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kenaikan Tarif Tol

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya