Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ketika memberikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ketika memberikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ketika memberikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gelar Perkara Pencabulan Anak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya