Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/21750/gelar-perkara-pencabulan-anak
Foto 1 / 5
Perbesar
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ketika memberikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 2 / 5
Perbesar
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ketika memberikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 3 / 5
Perbesar
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 4 / 5
Perbesar
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Foto 5 / 5
Perbesar
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ketika memberikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10/2015). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Advertisement
Gelar Perkara Pencabulan Anak
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya