Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron keluar ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Pembacaan vonis mantan Bupati Bangkalan itu ditunda karena belum selesainya musyawarah hakim.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron keluar ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Pembacaan vonis mantan Bupati Bangkalan itu ditunda karena belum selesainya musyawarah hakim.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Pembacaan vonis mantan Bupati Bangkalan itu ditunda karena belum selesainya musyawarah hakim.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa penerima suap kasus jual beli gas alam Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Pembacaan vonis mantan Bupati Bangkalan itu ditunda karena belum selesainya musyawarah hakim.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Fuad Amin Ditunda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pembacaan vonis mantan Bupati Bangkalan itu ditunda karena belum selesainya musyawarah hakim.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya