Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho memberikan keterangan pers soal kasus penemuan mayat anak di Kalideres, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus pembunuhan anak. Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Tersangka AD dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan anak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Tersangka AD dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan anak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Tersangka AD dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan anak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Tersangka AD dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan anak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Tersangka AD dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan anak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Tersangka AD dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan anak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polda Rilis Kasus Pembunuhan Anak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka AD dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan anak, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya