Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali (kiri) tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Suryadharma Ali dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya