Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/6/21212/eza-gionino-divonis-4-bulan-rehabilitasi
Foto 1 / 7
Perbesar
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 2 / 7
Perbesar
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 3 / 7
Perbesar
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 4 / 7
Perbesar
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 5 / 7
Perbesar
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 6 / 7
Perbesar
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 7 / 7
Perbesar
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Advertisement
Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya