Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus narkoba Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan di RSKO Cibubur.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Artis Eza Gionino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya