Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Waryono Karno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya