Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Dua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menang Banding, Dua Guru JIS Bebas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya