Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/20706/menang-banding-dua-guru-jis-bebas
Foto 1 / 7
Perbesar
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 2 / 7
Perbesar
Dua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 3 / 7
Perbesar
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 4 / 7
Perbesar
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 5 / 7
Perbesar
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 6 / 7
Perbesar
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Foto 7 / 7
Perbesar
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School (JIS) Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015). Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Advertisement
Menang Banding, Dua Guru JIS Bebas
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya