Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) membawa poster Munir dalam persidangan vonis gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) membawa poster Munir dalam persidangan vonis gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) membawa poster Munir dalam persidangan vonis gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) membawa poster Munir dalam persidangan vonis gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) membawa poster Munir dalam persidangan vonis gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) membawa poster Munir dalam persidangan vonis gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) membawa poster Munir dalam persidangan vonis gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/7/2015). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Ditolak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, pada November 2014 lalu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya