Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/20480/praperadilan-dahlan-iskan
Foto 1 / 7
Perbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Foto 2 / 7
Perbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Foto 3 / 7
Perbesar
Suasana sidang prapradilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Foto 4 / 7
Perbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Foto 5 / 7
Perbesar
Suasana sidang prapradilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Foto 6 / 7
Perbesar
Hakim tunggal Lendriaty Jenis memimpin sidang perdana gugatan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN dengan pihak penggugat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Foto 7 / 7
Perbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Advertisement
Praperadilan Dahlan Iskan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya