Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/20366/hentikan-intimidasi-mengatasnamakan-hukum
Foto 1 / 8
Perbesar
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 2 / 8
Perbesar
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 3 / 8
Perbesar
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 4 / 8
Perbesar
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Saor Siagian (tengah) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 5 / 8
Perbesar
Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti (dua kanan) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 6 / 8
Perbesar
Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti (dua kanan) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 7 / 8
Perbesar
Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti (dua kanan) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 8 / 8
Perbesar
Dari kiri: Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Saor Siagian, dan Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Advertisement
Hentikan Intimidasi Mengatasnamakan Hukum
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya