Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Saor Siagian (tengah) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti (dua kanan) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti (dua kanan) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti (dua kanan) memberikan pemaparannya di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Dari kiri: Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Saor Siagian, dan Anggota Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Ray Rangkuti, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Dalam keterangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hentikan Intimidasi Mengatasnamakan Hukum

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri untuk menghentikan tindakan intimidasi yang mengatasnamakan hukum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya