Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Penyidik menunjukkan sejumlah uang berupa pecahan uang dollar saat rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). KPK berhasil mengamankkan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Amerika Serikat dari hasil OTT yang melibatkan Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Gulama Ginting, seorang panitera pengganti bernama Yusril Sofian, serta seorang pengacara bernama Geri Baskara.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Penyidik menunjukkan sejumlah uang berupa pecahan uang dollar saat rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). KPK berhasil mengamankkan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Amerika Serikat dari hasil OTT yang melibatkan Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Gulama Ginting, seorang panitera pengganti bernama Yusril Sofian, serta seorang pengacara bernama Geri Baskara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Penyidik menunjukkan sejumlah uang berupa pecahan uang dollar saat rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). KPK berhasil mengamankkan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Amerika Serikat dari hasil OTT yang melibatkan Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Gulama Ginting, seorang panitera pengganti bernama Yusril Sofian, serta seorang pengacara bernama Geri Baskara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Penyidik menunjukkan sejumlah uang berupa pecahan uang dollar saat rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). KPK berhasil mengamankkan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Amerika Serikat dari hasil OTT yang melibatkan Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Gulama Ginting, seorang panitera pengganti bernama Yusril Sofian, serta seorang pengacara bernama Geri Baskara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Penyidik menunjukkan sejumlah uang berupa pecahan uang dollar saat rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). KPK berhasil mengamankkan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Amerika Serikat dari hasil OTT yang melibatkan Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Gulama Ginting, seorang panitera pengganti bernama Yusril Sofian, serta seorang pengacara bernama Geri Baskara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Penyidik menunjukkan sejumlah uang berupa pecahan uang dollar saat rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). KPK berhasil mengamankkan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Amerika Serikat dari hasil OTT yang melibatkan Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Gulama Ginting, seorang panitera pengganti bernama Yusril Sofian, serta seorang pengacara bernama Geri Baskara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Sita Uang Dollar Hasil OTT

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyidik menunjukkan sejumlah uang berupa pecahan uang dollar saat rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya