Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/4/20146/legalitas-kayu-indonesia
Foto 1 / 4
Perbesar
Pekerja memasang tali untuk proses pemuatan kayu gelondongan dari lumbung kapal ke truk saat bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kalomas, Surabaya, Kawa Timur, Senin (29/6/2015). Berdasarkan data sistem informasi legalitas kayu (SILK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak berlakunya persyaratan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi eksportir produk industri kehutanan pada 1 Januari 2013 tercatat produk industri kehutanan telah diekspor ke 194 negara tujuan dan akan bertambah ke seluruh negara di Uni Eropa apabila telah disepakati perjanjian antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Foto 2 / 4
Perbesar
Pekerja memasang tali untuk proses pemuatan kayu gelondongan dari lumbung kapal ke truk saat bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kalomas, Surabaya, Kawa Timur, Senin (29/6/2015). Berdasarkan data sistem informasi legalitas kayu (SILK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak berlakunya persyaratan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi eksportir produk industri kehutanan pada 1 Januari 2013 tercatat produk industri kehutanan telah diekspor ke 194 negara tujuan dan akan bertambah ke seluruh negara di Uni Eropa apabila telah disepakati perjanjian antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Foto 3 / 4
Perbesar
Pekerja memasang tali untuk proses pemuatan kayu gelondongan dari lumbung kapal ke truk saat bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kalomas, Surabaya, Kawa Timur, Senin (29/6/2015). Berdasarkan data sistem informasi legalitas kayu (SILK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak berlakunya persyaratan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi eksportir produk industri kehutanan pada 1 Januari 2013 tercatat produk industri kehutanan telah diekspor ke 194 negara tujuan dan akan bertambah ke seluruh negara di Uni Eropa apabila telah disepakati perjanjian antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Foto 4 / 4
Perbesar
Pekerja memasang tali untuk proses pemuatan kayu gelondongan dari lumbung kapal ke truk saat bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kalomas, Surabaya, Kawa Timur, Senin (29/6/2015). Berdasarkan data sistem informasi legalitas kayu (SILK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak berlakunya persyaratan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi eksportir produk industri kehutanan pada 1 Januari 2013 tercatat produk industri kehutanan telah diekspor ke 194 negara tujuan dan akan bertambah ke seluruh negara di Uni Eropa apabila telah disepakati perjanjian antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Advertisement
Legalitas Kayu Indonesia
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pekerja memasang tali untuk proses pemuatan kayu gelondongan dari lumbung kapal ke truk saat bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kalomas, Surabaya, Kawa Timur, Senin (29/6/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya