Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Petugas berdiri di dekat mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Fotografer mengabadikan mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Fotografer mengabadikan mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Petugas berjalan di depan mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Petugas berdiri di dekat mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Petugas berdiri di dekat mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Petugas berdiri di dekat mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Fotografer mengabadikan mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp2 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mobil Listrik Proyek Gagal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Fotografer mengabadikan mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya