Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Sidang tersebut menghadirkan dua ahli yakni pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002 terkait pemberhentian sementara pimpinan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Sidang tersebut menghadirkan dua ahli yakni pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002 terkait pemberhentian sementara pimpinan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri) dan Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana berjalan usai disumpah ketika menjadi saksi ahli uji materi UU KPK dengan pemohon Wakil Ketua KPK non Aktif KPK Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Sidang tersebut menghadirkan dua ahli yakni pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002 terkait pemberhentian sementara pimpinan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (tengah) bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Sidang tersebut menghadirkan dua ahli yakni pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002 terkait pemberhentian sementara pimpinan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Uji UU KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya