Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Sejumlah tersangka prostitusi online dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WWR, EA, FDPS, ZUL, NCR, dan N. Keenam mucikari itu bertindak sebagai pengantar, admin Twitter, Facebook, promotor PSK lewat jejaring sosial dan menadah uang hasil pemucikarian itu. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Barang bukti prostitusi online dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Barang bukti prostitusi online dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Barang bukti prostitusi online dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Rilis prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Polisi memperlihatkan barang bukti prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Seorang tersangka prostitusi online digiring petugas untuk dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Enam tersangka prostitusi online dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WWR, EA, FDPS, ZUL, NCR, dan N. Keenam mucikari itu bertindak sebagai pengantar, admin Twitter, Facebook, promotor PSK lewat jejaring sosial dan menadah uang hasil pemucikarian itu. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polda Metro Jaya Ringkus Jaringan Prostitusi Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Seorang tersangka prostitusi online digiring petugas untuk dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya