Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/19991/polda-metro-jaya-ringkus-jaringan-prostitusi-online
Foto 1 / 8
Perbesar
Sejumlah tersangka prostitusi online dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WWR, EA, FDPS, ZUL, NCR, dan N. Keenam mucikari itu bertindak sebagai pengantar, admin Twitter, Facebook, promotor PSK lewat jejaring sosial dan menadah uang hasil pemucikarian itu. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 2 / 8
Perbesar
Barang bukti prostitusi online dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 3 / 8
Perbesar
Barang bukti prostitusi online dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 4 / 8
Perbesar
Barang bukti prostitusi online dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Foto 5 / 8
Perbesar
Rilis prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Foto 6 / 8
Perbesar
Polisi memperlihatkan barang bukti prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Foto 7 / 8
Perbesar
Seorang tersangka prostitusi online digiring petugas untuk dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Foto 8 / 8
Perbesar
Enam tersangka prostitusi online dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WWR, EA, FDPS, ZUL, NCR, dan N. Keenam mucikari itu bertindak sebagai pengantar, admin Twitter, Facebook, promotor PSK lewat jejaring sosial dan menadah uang hasil pemucikarian itu. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sejumlah telefon genggam, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang, dan struk pembayaran hotel.
Advertisement
Polda Metro Jaya Ringkus Jaringan Prostitusi Online
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Seorang tersangka prostitusi online digiring petugas untuk dihadirkan pada rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya