Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/19841/rudi-rubiandini-akui-beri-thr-ke-sutan-bhatoegana
Foto 1 / 6
Perbesar
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 2 / 6
Perbesar
Terdakwa Sutan Bhatoegana menyimak persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 3 / 6
Perbesar
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 4 / 6
Perbesar
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 5 / 6
Perbesar
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 6 / 6
Perbesar
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Advertisement
Rudi Rubiandini Akui Beri THR ke Sutan Bhatoegana
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya