Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa Sutan Bhatoegana menyimak persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu dollar AS untuk terdakwa Sutan Bhatoegana. Menurut Rudi, uang tersebut memang tidak diserahkan langsung ke Sutan melainkan dititipkan melalui Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rudi Rubiandini Akui Beri THR ke Sutan Bhatoegana

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Biandini bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya